Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus besar dengan mengamankan 130 tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit dan barang bukti mencapai 93 ton.