Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan dua tersangka, yaitu seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21).
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Pria tersebut diduga telah melakukan aborsi bersama seorang perempuan.