Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.