Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau warga, khususnya para orang tua dan anak-anak, terlebih yang mengidap penyakit berkaitan dengan pernafasan, untuk membatasi aktivitas di luar rumah, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda). Terkait kepemilikan lahan kosong, hal tersebut untuk meminimalisir kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi setiap tahunnya
Kabut asap masih menyelimuti Kota Sampit di setiap pagi, tetapi tidak separah pada Senin 2 Oktober kemarin, yang jarak pandang hanya terlihat kurang dari lima meter, dan Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 1057 PM 10 yang kualitas udara berbahaya
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto atau yang akrab disapa SKY, merespon terkait kualitas udara yang semakin tidak sehat dan kabut asap yang semakin pekat dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Khususnya penyakit ISPA dan penyakit lainnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, selain memadamkan api juga sosialisasikan penting kesadaran menggunakan masker, karena kabut asap
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Mengapresiasi dan mendukung Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berkerja maksimal. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengatakan, bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah ini di duga memang sengaja dibakar oleh oknum apalagi lahan yang terbakar berada dekat pemukiman warga.
Siapkan ruangan khusus di Puskesmas untuk kebutuhan oksigennya. Jadi oksigen itu digratiskan hal itu sebagai upaya penanggulangan bencana kabut asap di Kabupaten Kotim
Hingga Oktober 2023 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau telah menangani 24 kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mencegah bencana kebakaran semakin meluas, Pemkab setempat memang memberikan pehatian serius terkait penanganan Karhutla.
Sebagai upaya dalam mencegah atau mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Seruyan dan instansi terkait rutin melaksanakan patroli.