Polsek Rakumpit menghadiri kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh DPC Granat Kota Palangka Raya di Balai Basara Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Jumat (17/10).
Aparat penegak hukum di Kabupaten Rakumpit bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengungkapkan bahwa sanksi berupa denda maksimal mencapai Rp 15 miliar akan diterapkan bagi pelaku.