Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menegaskan bahwa pada masa kampanye, pasangan calon (paslon) diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas di dalam ruangan dengan kapasitas maksimal 2.000 peserta.