PROKALTENG.CO - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa dizalimi atas tuntutan hukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).