BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mempercepat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bryan Iskandar mengaku memahami dan sepakat dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun