Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi melarang angkutan berat melintas di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih sekaligus menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik.Â