Di pengujung tahun 2024, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran sabu dan pil ekstasi.
Barang haram itu disita dari dua ibu rumah tangga bernama Rasidah (23) warga Jalan Martapura Lama, Banjar dan Nurlaila (31) warga Jalan Ingup, Tanah Bumbu.