Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Kasus pencurian sawit kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Rizky Ashari, seorang pemuda setempat, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Tanjung Sawit Abadi