AKTRIS Sandra Dewi menangis setelah mengetahui hasil banding suaminya Harvey Moeis diputuskan.
Vonis banding Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi kasus timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis yang hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.