Pria yang menghamili anak tirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rabu (22/1) kemarin Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria berusia 43 tahun ini dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 Milir subsider 6 bulan penjara.