Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan dukungan penuh. Terhadap rencana pembentukan posko Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di kawasan Ponton yang selama ini dikenal memiliki stigma sebagai
Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah melalukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2025) pagi.
GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.