Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah melalukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2025) pagi.
GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.