Di sektor Kesehatan, pemerintah tidak hanya mengundang dokter asing untuk bekerja di Indonesia. Selain itu, pemerintahan juga mengundang industri farmasi atau obat-obatan asing, untuk berproduksi di tanah air. Harapannya Indonesia tidak terus menerus impor bahan baku obat.
Sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka pedagang besar farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB).