Terdakwa Sapuani alias Iwan akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun. Iwan terpaksa harus mendekam di penjara usai membobol celengan di rumah temannya.
Aksi pencurian beras sebanyak tiga karung  terjadi di warung sembako  Jalan Uria Mapas, Kota Palangka Raya, Selasa (20/8/2024).
Dalam rekaman CCTV, terlihat orang tidak dikenal (OTK) mengenakan helm hitam berbaju merah yang masuk ke dalam toko lalu memperhatikan sekitar. Selesai memperhatikan situasi, pelaku mengambil tiga karung beras di dalam warung sembako.
Aksi pencurian sepeda oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Jalan Manggis, Kota Palangkaraya, Rabu sore (24/7/2024). Saat menjalankan aksinya, pelaku ternyata berpura-pura mencari cacing di depan rumah korban.