Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau. Menggelar rapat penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Menyoroti soal pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kurang lebih Rp125,153 milliar.
Dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, pemerintah pusat menginstruksikan semua daerah, termasuk Kota Palangka Raya, untuk melakukan efisiensi anggaran.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai mengimplementasikan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat.