Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. Mengungkapkan hanya tiga kategori pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Ini disampaikannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi yang digelar di Aula KPU Lamanadau, dipimpin oleh Plh Ketua KPU Lamandau, Muhammad Shabirin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau. Telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 75.387 pemilih. DPT Pemilu 2024 di Lamandau bertambah 6.529 pemilih. Dibandingkan pada Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 68.858 pemilih.