Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya melaksanakan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (28/7/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata itu, membahas Rancangan Peraturan (Raperda) rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). Hasilnya nanti, akan disahkan saat rapat paripurna.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangkaraya, Ruselita menuturkan saat ini beredar luas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang korbannya didominasi kaum perempuan. Menurut legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, kerap kali kaum perempuan mengalami ganguan psikologis akibat trauma yang dialami.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengatakan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya perlu peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan.
Tak hanya itu, adanya kerjasama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, permasalahan yang berpotensi merusak atau mencemari.
Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Dudie B Sidau memberikan tanggapan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum di Kota Palangkaraya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Ted Apry Mahendra mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)Â Kota Palangkaraya harus mengedepankan tiga asas keberlanjutan, keadilan dan kearifan lokal.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Hj.Mukarramah menyuarakan usulannya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya tentang pengelolaan pemakaman di Kota Palangkaraya. Dalam hal itu, dirinya berharap senantiasa perlu memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama.
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Arthur Apriossi Tuwan memberikan opsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait adanya Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangkaraya.
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangkaraya menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya di ruang rapat komisi, Selasa (11/7/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit Karyawan Yunianto (SKY).
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Subandi mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya telah memberlakukan penghapusan denda, dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu terhitung sejak tahun 2020 lalu, sampai dengan masa berlaku 30 September 2023.
Adanya kasus bullying yang telah terjadi di salah satu sekolah ternama di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, langsung mendapatkan sorotan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M.Hasan Busyairi.