Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Masyarakat diingatkan agar tidak terjebak dalam investasi bodong. Apalagi belakangan ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.