Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menyoroti tren peningkatan volume sampah dalam beberapa tahun terakhir, yang dipicu pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat.
DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
Warga Kota Palangka Raya memberikan apresiasi terhadap penambahan fasilitas bermain anak yang ada di Taman Jalan Yos Sudarso. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna meningkatkan kenyamanan, keamanan pengunjung, serta menambah nilai estetika taman yang menjadi tempat rekreasi keluarga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas ruang publik dengan menambah fasilitas area permainan anak di Taman Yos Sudarso, destinasi rekreasi favorit warga setempat.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, mengajak masyarakat untuk terus menghidupkan semangat kepahlawanan dalam menghadapi tantangan pembangunan masa kini.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya semakin serius mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) dengan inisiatif terbaru. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, pemanfaatan gas metan yang dihasilkan dari tumpukan sampah di TPA kini dijadikan sumber bahan bakar gas.