Pemerintah Kabupaten Katingan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Katingan memastikan kegiatan pembangunan fisik yang ditangani oleh DPUPR Kabupaten Katingan selesai dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.