Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dan tanggung jawab.
Insiden tertabraknya Jembatan Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas oleh kapal, Senin (29/4) juga mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Dimana pihaknya meminta dilakukan pengecekan secara detail dampak dari insiden tersebut.
Melalui pendidikan bisa terbentuk Sumber Daya Manusia (SDM) memadai dan berkompeten, untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) maupun sumber daya lainnya yang dimiliki daerah.