Pemprov Kalteng menggelar Gerakan Pangan Murah di sembilan titik untuk menekan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Ramadan.
Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.