Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. mengatakan, Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).