Kasus kekeraan seksual dengan pelaku anak di bawah umur atau remaja bukan hal baru di Indonesia. Dari 17.222 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Kementerian PPPA (2024), sebanyak 81 persen atau 13.962 korban adalah anak di bawah umur (Jawa Pos, 7 September 2024).