Pemerintah pusat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024, keputusan yang juga berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan mengikuti kebijakan ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.Â