Seorang pemuda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi. Pemuda berinisial P (16) itu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang tidur.
Pengawasan orang tua hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Khususnya dalam pergaulan remaja yang bisa membawa mereka mereka terjerumus dalam tindakan pidana. Karena salah pergaulan, menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan. Seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial AE (22) dan BM (15).
Belum sampai sebulan kasus pencabulan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Peristiwa serupa kembali terjadi. Perilaku bejat seorang pria berinisial R (18), warga Kabupaten Gunung Mas, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih bocah cilik (bocil) berusia sembilan tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang kakek terduga kasus asusila. Kakek tersebut bernisial S (62) dan diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan telah menerima laporan oknum dokter inisial FT di klinik Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, yang diduga melakukan asusila pada pasiennya berinisial M (20).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara terhadap predator anak. Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam putusannya menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut.
Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan itu, kini telah diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Â
Entah setan apa yang tengah merasuki lelaki berinisial ZO (58) warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Di bulan suci Ramadan kali ini, dia malah nekat mencabuli seorang anak gadis di bawah umur.
Seorang pria berinisal AR ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di rumah di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wita.
Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.