Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.