Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangkaraya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam membayar pajak.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya dan Satpol PP Kota Palangkaraya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Palangkaraya, Kamis (28/9) malam.