Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan terhadap kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pada Kamis malam, (31/10/2024).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menghadiri peresmian Gedung Baru Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya, Kamis (3/10/2024).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani pada 15 Maret 2024.