Perselisihan antarwarga di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Yang bermula dari perkelahian anak-anak, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilit
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tujuh damang kepala adat. Terhadap kutipan ayat dalam kitab suci umat Hindu Kaharingan akhirnya menemukan hasil. Setelah sempat melakukan sidang adat, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai.