Dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret Pasangan Calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja) berakhir tanpa bukti pelanggaran.
Salah satu penasihat hukum tim kampanye pasangan Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto SH. Mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum terkait penetapan para tersangka kasus dugaan pelanggaran politik uang
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) tercoreng dengan adanya dugaan praktik politik uang (money politic).
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng untuk bersikap tegas dan transparan dala
Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengkaji laporan dugaan politik uang yang mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara.
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara. Ada kejadian menghebohkan adanya temuan salah satu timses Pasangan Calon (Paslon), diduga membagikan uang kepada warga
Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara bakal dikawal ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng). Fokus utama pengawasan adalah memastikan jalannya PSU sesuai prosedur dan mencegah potensi kecurangan, termasuk praktik politik uang.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah mendapat penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng atas peran aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menolak seluruh pengaduan terhadap jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sidang kode etik.
Selama Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 79 laporan pelanggaran, terdiri dari 60 laporan masyarakat dan 19 temuan jajaran pengawas. Dari total laporan tersebut, 37 kasus ditindaklanjuti, sementara sisanya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel.