Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan. Menjatuhkan putusan terhadap laporan dugaan Calon Legislatif (Caleg) yang bekerja sebagai tenaga ahli atau staff ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, tenaga honorer dan Damang yang masih aktif serta penggajiannya bersumber dari keuangan negara yakni APBN atau APBD di Daftar Calon Tetap (DCT).