Kemewahan merupakan kondisi di mana seseorang sering kali memiliki atribut-atribut yang menunjukkan kelebihan, keistimewaan, dan kenyamanan yang berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan dasar.
Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.
Tidak bisa dipungkiri, barang-barang mewah selalu menarik perhatian dan sering kali menjadi simbol status sosial yang tinggi.Namun, tidak semua orang mampu merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan barang asli dengan harga selangit.