Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/6).