Menghadapi Pemilu 2023 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), wajib untuk menjaga netralitas dalam tugas dan pelayanannya kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Lawin, menyatakan harapannya agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) semakin ditingkatkan.
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan memberikan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya untuk menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu menarik dalam proses pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, bentuk netralitas yang dimiliki ASN perlu dijaga.
Kalangan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk selalu berpegang teguh terhadap peraturan. Selain itu juga mengedepankan kepentingan daerah dalam bekerja. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Tuti Marhen belum lama ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar training dan workshop capacity building for ASN jelajah diri untuk menciptakan aparatur sipil negara di Barsel yang memahami karakter diri, potensi diri, jujur, amanah bertanggung jawab dan berintegritas.
Kabar gembira setelah disahkannya UUÂ ASNÂ 2023, ada peluang besar bagi seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)Â PNSÂ maupun PPPK.
Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) telah menghitung kebutuhan formasi ASN sebanyak 1,3 juta di tahun 2024.
Kuasa hukum Risa Dameria Surbakti (RDS), Yanta K Surbakti tim menggugat Direktur RSUD Ulin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan tuduhan diduga Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun, mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk meningkatkan disiplin kerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.