Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar Sosialiasasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS serta peluncuran Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Pemprov Kalteng Tahun 2024 di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Senin (14/10).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.Pj Bupati yang sudah siap mundur yakni Saiful. Bahkan ia menyebutkan bahwa diri sudah menandatangani pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Katingan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengungkapkan, BKD Kalteng sudah menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagr) dalam rangka netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Wiyatno, Sp. Menghadiri bimbingan teknis (bimtek) mengenai keluarga berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiyatno mengatakan, bimtek bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas kepada ASN Kalteng