Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilarang menambah libur usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah berkontribusi dalam pembangunan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menegaskan pentingnya peningkatan kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng.
Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perkantoran Angkatan III yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah resmi ditutup pada Kamis (5/12/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) M Katma F Dirun. Menyampaikan pesan Gubernur H Sugianto Sabran. Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar Sosialiasasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS serta peluncuran Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Pemprov Kalteng Tahun 2024 di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Senin (14/10).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.Pj Bupati yang sudah siap mundur yakni Saiful. Bahkan ia menyebutkan bahwa diri sudah menandatangani pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Katingan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.