26.3 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Angkutan laut dan Sungai

Perda Nomor 8 Tahun 2015 Perlu Penyesuaian Terhadap Norma dan Substansinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Pihaknya menyebut perda itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya.

Latest news

- Advertisement -spot_img