Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Pihaknya menyebut perda itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya.