28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#ancaman

Mengancam Pakai Parang, Seorang Karyawan Dibui 8 Bulan

Seorang Karyawan di Lamandau, Ari Puddin menjadi terdakwa tindak pidana melawan hokum. Dia memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Akibatnya, ia divonis penjara 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese.  Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntunan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dewan Ingatkan Antisipasi Ancaman Bencana

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah SHut MM meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengantisipasi ancaman bencana. Apalagi saat ini musim hujan dan tidak lama lagi menghadapi musim kemarau.

Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum. Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Latest news

- Advertisement -spot_img