Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, diminta tidak bergantung pada Alokasi Dana Desa atau ADD dan Dana Desa atau DD untuk melakukan pembangunan. Tetapi Pemdes harus mampu berinovasi menggali potensi-potensi usaha di desa yang bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu sendiri.