PENYEDIAAN alat kontrasepsi untuk remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi di masyarakat.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden.