Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo sejatinya sudah disomasi oleh Pencipta Lagu Ari Bias sebelum langkah hukum berupa gugatan dimasukkan ke pengadilan. Berhubung tidak kunjung ada respons positif, akhirnya gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan didenda untuk membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 kali konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 silam.
Pencipta lagu Ari Bias menagih hak yang seharusnya diterimanya atas lagu-lagu yang diciptakannya dan berhasil menjadi populer ketika dinyanyikan sejumlah penyanyi. Lagu ciptaan Ari Bias diketahui dinyanyikan sejumlah penyanyi kenamaan Indonesia.
Pencipta lagu Ari Bias akhirnya benar-benar membawa perkaranya dengan Agnez Mo ke ranah hukum. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.