Aplikasi kencan semakin menjadi ruang populer bagi masyarakat untuk membangun relasi, mulai dari pertemanan hingga pernikahan. Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko serius yang kerap tidak disadari: manipulasi identitas, kebohongan relasi, dan persetujuan yang dibangun di atas informasi palsu.
Dalam banyak kasus, relasi semacam ini tidak hanya berakhir pada patah hati, tetapi juga meninggalkan luka psikologis dan kerugian yang nyata. Fenomena ini menjadi bagian dari kekerasan berbasis gender berbasis online (KBGO), di mana pelaku memanfaatkan ruang digital untuk membangun kedekatan emosional secara sistematis, sembari menyembunyikan fakta penting tentang identitas dan status relasinya.
Modusnya kerap halus, tidak melibatkan kekerasan fisik, namun berdampak panjang bagi korban. Sayangnya, bentuk kekerasan seperti ini masih sering dianggap sebagai urusan pribadi dan tidak layak dilaporkan.
Salah satu kasus yang kini berproses hukum menunjukkan bagaimana bahaya tersebut bekerja dalam praktik. Seorang perempuan berinisial VS melaporkan dugaan penipuan relasi dan kejahatan seksual yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan dengan laki-laki berinisial HS.
Dari kecocokan awal, komunikasi berlanjut ke media sosial, hingga akhirnya berkembang menjadi hubungan asmara yang diklaim eksklusif. Sejak awal, laki-laki yang dikenalnya menegaskan dirinya berstatus single, sebuah pernyataan yang berulang kali diulang untuk membangun rasa aman dan kepercayaan.
Hubungan tersebut berlangsung cukup lama. Namun di tengah kedekatan, korban mulai merasakan kejanggalan. Setiap kali menyampaikan keraguan, ia justru diposisikan sebagai pihak yang berlebihan dan tidak percaya.
Pola ini membuat korban terus meragukan instingnya sendiri dan tetap bertahan dalam relasi tersebut. Keraguan itu kembali muncul ketika korban menemukan jejak digital yang mengarah pada keberadaan perempuan lain.
Identitas perempuan tersebut berubah-ubah dalam penjelasan pelaku, mulai dari saudara kandung, sepupu, hingga sekadar teman. Pada satu kesempatan, korban bahkan melihat nama perempuan yang sama terhubung dengan perangkat pribadi pelaku, memperkuat dugaan adanya relasi lain yang disembunyikan.
Kebenaran baru terungkap ketika korban berkomunikasi langsung dengan perempuan tersebut. Dalam percakapan yang disertai bukti digital, perempuan itu mengaku telah menjalin hubungan dengan pria yang sama sejak 2023 dan memiliki kedekatan dengan keluarga pelaku.
Fakta ini memperlihatkan bahwa relasi yang dijalani korban berlangsung bersamaan dengan hubungan lain yang telah lebih dulu ada. Setelah kebohongan terbongkar, pelaku dilaporkan memutus seluruh komunikasi tanpa memberikan klarifikasi maupun tanggung jawab.
Upaya somasi yang dilayangkan korban tidak mendapat respons, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum.
Bukan Kasus Tunggal
Pakar dan lembaga pendamping korban menilai pola semacam ini bukan peristiwa terisolasi. Aplikasi kencan memungkinkan seseorang membangun narasi identitas yang berbeda-beda untuk audiens yang berbeda pula. Ketika kebohongan tersebut digunakan untuk memperoleh kedekatan emosional dan relasi intim, dampaknya dapat masuk dalam ranah kekerasan seksual nonfisik.
Persetujuan yang diberikan korban dalam relasi semacam ini dinilai tidak sepenuhnya utuh, karena dibangun di atas informasi yang keliru dan manipulatif. Dalam jangka panjang, korban dapat mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sehat di kemudian hari.
Perlu Literasi Relasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital tidak hanya soal keamanan data, tetapi juga tentang membangun relasi yang sehat dan setara. Transparansi status hubungan, konsistensi identitas, serta keberanian untuk menghentikan relasi ketika muncul manipulasi adalah bentuk perlindungan diri yang penting.
Publik diharapkan tidak lagi menormalisasi kebohongan dalam relasi dengan dalih urusan pribadi. Ketika relasi dibangun melalui manipulasi dan menimbulkan kerugian nyata, isu tersebut telah menjadi persoalan publik yang layak mendapatkan perhatian hukum dan sosial.(jpc)


