30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sidang Ajudikasi, Caleg Golkar Batal Didiskualifikasi

TAMIANG LAYANG-Langkah
Trisna Andrilawitni sebagai caleg asal Partai Golkar Kabupaten Bartim, untuk
kembali menduduki kursi dewan di wilayah itu berjalan mulus. Hal ini seiring
dengan keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam akhir sidang ajudikasi
di aula BKPSDM, Kamis (27/6).

Bawaslu menerima
sepenuhnya permohonan pemohon dan meminta KPU Bartim sebagai termohon membatalkan
keputusan Nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga
atas keputusan KPU Bartim Nomor: 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang
penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Bartim pada Pemilu 2019,
terhadap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2
atas nama Trisna Andrilawitni yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Bartim,
Ferry Marthen membacakan putusan sidang ajudikasi yang dihadiri tiga komisioner
KPU dan pemohon DPD Partai Golkar Bartim serta diawasi langsung pihak Bawaslu
Kalteng.

Baca Juga :  Pendatang Baru Raup Suara Tertinggi

“Memerintahkan
termohon melaksanakan putusan sejak dibacakan paling lambat tiga hari
kerja,” tegas Ferry dalam sidang.

Sementara itu, Ketua
KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung mengatakan, akan menyampaikan dan
mengkoordinasikan lebih lanjut kepada KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI berkaitan
putusan sidang ajudikasi tersebut. Pihak KPU masih enggan memberikan komentar
banyak atas hal ini.

“Kami
koordinasikan dulu untuk langkah selanjutnya dalam mengambil sikap,” ucap
Andy usai sidang.

Sementara Ketua DPD
Golkar H Supriatna mewakili pihak pemohon menyampaikan rasa terima kasih dan
bersyukur atas keputusan sidang ajudikasi tersebut karena Bawaslu mengabulkan
keseluruhan permohonan termohon.

“Jadi tidak ada
alasan apapun karena keputusan dalam ajudikasi mutlak bersifat tetap dan
mengikat,” tegasnya.

Baca Juga :  Singgung Prabowo, Isu Keretakan Jokowi Megawati Disebut Begini

Sebelumnya, Caleg
Trisna Andrilawitni telah ditetapkan KPU dalam DCT Bartim dan mendulang suara
terbanyak di Dapil II Bartim pada 17 April lalu, namun dalam perjalannya dia dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) dan terancam didiskualifikasi. Hal tersebut
lantaran Trisna dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas
(tabrak lari) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dia mendapat vonis
5 bulan penjara.

KPU Bartim kemudian
menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi hingga KPU RI serta adanya keputusan Pengadilan
Negeri Buntok Nomor 8/ Pid. Sus/2019 PN Bnt dan Rutan Buntok terkait informasi
masa pidana narapidana Trisna Andrilawitni.

Menerima informasi tersebut Trisna dibawah
naungan DPD Golkar Bartim mengajukan gugatan dan memohon sidang ajudikasi
setelah sempat mediasi beberapa waktu lalu. (log/uni)

TAMIANG LAYANG-Langkah
Trisna Andrilawitni sebagai caleg asal Partai Golkar Kabupaten Bartim, untuk
kembali menduduki kursi dewan di wilayah itu berjalan mulus. Hal ini seiring
dengan keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam akhir sidang ajudikasi
di aula BKPSDM, Kamis (27/6).

Bawaslu menerima
sepenuhnya permohonan pemohon dan meminta KPU Bartim sebagai termohon membatalkan
keputusan Nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga
atas keputusan KPU Bartim Nomor: 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang
penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Bartim pada Pemilu 2019,
terhadap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2
atas nama Trisna Andrilawitni yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Bartim,
Ferry Marthen membacakan putusan sidang ajudikasi yang dihadiri tiga komisioner
KPU dan pemohon DPD Partai Golkar Bartim serta diawasi langsung pihak Bawaslu
Kalteng.

Baca Juga :  Pendatang Baru Raup Suara Tertinggi

“Memerintahkan
termohon melaksanakan putusan sejak dibacakan paling lambat tiga hari
kerja,” tegas Ferry dalam sidang.

Sementara itu, Ketua
KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung mengatakan, akan menyampaikan dan
mengkoordinasikan lebih lanjut kepada KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI berkaitan
putusan sidang ajudikasi tersebut. Pihak KPU masih enggan memberikan komentar
banyak atas hal ini.

“Kami
koordinasikan dulu untuk langkah selanjutnya dalam mengambil sikap,” ucap
Andy usai sidang.

Sementara Ketua DPD
Golkar H Supriatna mewakili pihak pemohon menyampaikan rasa terima kasih dan
bersyukur atas keputusan sidang ajudikasi tersebut karena Bawaslu mengabulkan
keseluruhan permohonan termohon.

“Jadi tidak ada
alasan apapun karena keputusan dalam ajudikasi mutlak bersifat tetap dan
mengikat,” tegasnya.

Baca Juga :  Singgung Prabowo, Isu Keretakan Jokowi Megawati Disebut Begini

Sebelumnya, Caleg
Trisna Andrilawitni telah ditetapkan KPU dalam DCT Bartim dan mendulang suara
terbanyak di Dapil II Bartim pada 17 April lalu, namun dalam perjalannya dia dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) dan terancam didiskualifikasi. Hal tersebut
lantaran Trisna dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas
(tabrak lari) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dia mendapat vonis
5 bulan penjara.

KPU Bartim kemudian
menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi hingga KPU RI serta adanya keputusan Pengadilan
Negeri Buntok Nomor 8/ Pid. Sus/2019 PN Bnt dan Rutan Buntok terkait informasi
masa pidana narapidana Trisna Andrilawitni.

Menerima informasi tersebut Trisna dibawah
naungan DPD Golkar Bartim mengajukan gugatan dan memohon sidang ajudikasi
setelah sempat mediasi beberapa waktu lalu. (log/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru