PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) atas hasil Pilkada Batara 2024. Dilansir dari Kalteng Pos, PSU akan dilaksanakan di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, yang total memiliki 1.156 daftar pemilih tetap (DPT).
Dua pasangan calon, Agi-Saja dan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), kini beradu strategi untuk mengamankan suara yang tersedia. Sebelum putusan MK, Gogo-Helo unggul tipis dengan selisih delapan suara.
Namun setelah perhitungan ulang berdasarkan amar putusan, Agi-Saja berbalik unggul dengan selisih 169 suara. MK juga membatalkan hasil perolehan suara sebelumnya di dua TPS tersebut dan memerintahkan KPU segera melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 30 hari.
Kuasa hukum Agi-Saja, Prof Dr Andi M Asrun SH MH, menyebut PSU di dua TPS ini berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada Batara. Berdasarkan hasil C1 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Agi-Saja sebelumnya memperoleh 149 suara dan Gogo-Helo mengantongi 281 suara.
Sementara di TPS 04 Desa Malawaken, Agi-Saja meraih 166 suara dan Gogo-Helo 211 suara. Dengan keputusan MK, suara di dua TPS ini akan kembali diperebutkan.
Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari memastikan pihaknya siap menjalankan PSU sesuai putusan MK. KPU Batara akan berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU RI untuk menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan PSU.
“Kami akan memastikan segala persiapan, mulai dari koordinasi dengan pihak terkait hingga distribusi logistik, berjalan lancar agar PSU berlangsung sesuai ketentuan,” ujar Siska, Senin (24/2).
Menanggapi keputusan MK, calon bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya, menyatakan menerima dan menghormati putusan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati keputusan MK dan mengajak semua pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas,” kata Gogo.
Pengamat politik dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Hakim Syah, menilai PSU ini bisa menjadi faktor penentu kemenangan.
“Dengan selisih suara yang sangat tipis, hasil akhir Pilkada Batara masih bisa berubah. Semua pihak harus memastikan PSU berjalan jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan turunnya partisipasi pemilih jika PSU digelar pada bulan Ramadan.
“Namun, KPU dan pasangan calon dapat melakukan sosialisasi agar pemilih tetap datang ke TPS,” tambahnya.
Pilkada Batara menjadi sorotan karena perolehan suara kedua paslon nyaris berimbang. Dari 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang lolos ke MK, hanya satu kasus di Kalimantan Tengah yang dikabulkan, yakni sengketa Pilkada Batara. Kini, 1.156 suara di dua TPS tersebut menjadi penentu siapa yang akan memimpin Barito Utara untuk lima tahun ke depan. (irj/ham/ce/ala/kpg)