PALANGKA RAYA- Komisi VI DPR RI baru-baru ini memutuskan
pembentukan panitia kerja (panja). Hal itu dilakukan sebagai respon terhadap
kasus skandal korupsi yang tengah terjadi di Jiwasraya.
Anggota komisi VI DPR RI, Mukhtarudin
mengatakan, alasan komisi VI membentuk panja ketimbang pansus karena ada skala
prioritas yang mesti diselesaikan secara cepat. Kecepatan dalam menyelesaikan
masalah yang menjadi pertimbangan pembentukan panja.
โPertama soal kerugian yang dialami para
nasabah harus segera dibayarkan dan itu juga selaras dengan concern Presiden
agar memberi perhatian penyelesaian soal nasabah,โ ujar Politisi Golkar
itu melalui press release (Jumat, 23/01/2020)
Disamping itu, lanjutnya, pertimbangan
membentuk panja ketimbang pansus karena kasus Jiwasraya dari aspek penanganan
hukumnya juga berjalan dan tengah ditangani aparat penegak hokum. รขโฌลProgresnya
bagus, nanti komisi III yang akan mengawasi penegakan hukumnya. Proses hukum
sudah berjalan (ditangani kejagung),โ ungkapnya.
Ketiga, menurutnya, skenario-skenario
penyelamatan / penyelesaian masalah sedang running, sedang berproses di
pemerintan (meneg BUMN dan Menkeu). โAda keseriusan pemerintah dalam hal
itu, jadi tidak perlu saya kira dibentuk pansus,โ cukup panja di masing2
komisi terkait, tandasnya.
Selain itu lagi, proses penyelesaian skandal
Jiwasraya akan memakan waktu lama jika menggunakan pansus. Panja lebih simpel
dan cepat dalam proses pembahasan dan menentukan solusi yang cepat dan tepat.
โProses penyelesaian melalui pansus akan
panjang. Kami yakin dengan panja juga akan angkat semua persoalan di Jiwasraya.
Panja juga nantinya akan mendorong adanya penyehatan persereoan berkelanjutan
sehingga ada solusi, dan lebih flexible kerjanya. Sekali lagi kenapa kami
gunakan panja, ya ini persoalan mesti cepat mendapat penanganan cepat ibaratnya
seperti penanganan pasien di Intensif Care Unit (ICU),โ ucapnya.(dar)