26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Jokowi Ngotot Tak Akan Tunda Pilkada 2020, Ini Alasannya

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo memastikan, tidak
akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi lima tahunan di
daerah itu juga dipastikan tetap akan sesuai jadwal yang sudah disusun, yakni 9
Desember 2020.

Hal itu menyusul sejumlah pihak
yang menyerukan agar pilkada ditunda sampai dengan kondisi pandemi Covid-19
menurun.

Langkah tegas pemerintah itu
diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

Demikian disampaikan Jurubicara
Presiden RI, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akan tetapi, Fadjroel menegaskan
bahwa aturan hukum dan protokol ketat pencegahan Covid-19 harus benar-benar
diterapkan dengan tegas.

“Pilkada harus dilakukan dengan
disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas
agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Perahu Politik Cukup, Habib Ismail: Kami Deklarasi Setelah Pe

Presiden, sambung Fadjroel, juga
telah menegaskan untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal.

Secara aman dan demokratis, tanpa
opsi adanya penundaan kembali. “Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan
pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu
kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ujar dia.

“Karenanya, penyelenggaraan
pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,”
sambung Fadjroel.

Fadjroel juga menambahkan,
pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini tidak mungkin untuk ditunda kembali. Pasalnya,
sejumlah negara telah melakukan pilkada dengan berjalan cukup tertib.

“Pilkada di masa pandemi bukan
mustahil,” tuturnya.

Ia lalu mencotohkan
penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah pandemi yang sudah digelar sejumlah
negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.

Baca Juga :  Meski Covid-19 Melandai, Masyarakat Harus Tetap Disiplin Prokes

“Tentu dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, usulan agar
Pemerintah, DPR RI dan KPU RI menunda Pilkada Serentak 2020 banyak disuarakan
berbagai pihak.

Alasannya, dikhawatirkan pilkada
bakal melahirkan klaster baru Covid-19. Sebab, virus asal Wuhan, China ini
sudah menjangkiti para penyelenggara pemilihan, baik di tingkat pusat maupun
daerah. Bahkan, KPU mencatat, sudah 60 calon kepala daerah yang terkonfirmasi
positif Covid-19.

Usulan penundaan itu di antaranya
disuarakan berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah sampai
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, seruan serupa juga disuarakan mantan
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo memastikan, tidak
akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi lima tahunan di
daerah itu juga dipastikan tetap akan sesuai jadwal yang sudah disusun, yakni 9
Desember 2020.

Hal itu menyusul sejumlah pihak
yang menyerukan agar pilkada ditunda sampai dengan kondisi pandemi Covid-19
menurun.

Langkah tegas pemerintah itu
diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

Demikian disampaikan Jurubicara
Presiden RI, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akan tetapi, Fadjroel menegaskan
bahwa aturan hukum dan protokol ketat pencegahan Covid-19 harus benar-benar
diterapkan dengan tegas.

“Pilkada harus dilakukan dengan
disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas
agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Perahu Politik Cukup, Habib Ismail: Kami Deklarasi Setelah Pe

Presiden, sambung Fadjroel, juga
telah menegaskan untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal.

Secara aman dan demokratis, tanpa
opsi adanya penundaan kembali. “Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan
pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu
kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ujar dia.

“Karenanya, penyelenggaraan
pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,”
sambung Fadjroel.

Fadjroel juga menambahkan,
pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini tidak mungkin untuk ditunda kembali. Pasalnya,
sejumlah negara telah melakukan pilkada dengan berjalan cukup tertib.

“Pilkada di masa pandemi bukan
mustahil,” tuturnya.

Ia lalu mencotohkan
penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah pandemi yang sudah digelar sejumlah
negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.

Baca Juga :  Meski Covid-19 Melandai, Masyarakat Harus Tetap Disiplin Prokes

“Tentu dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, usulan agar
Pemerintah, DPR RI dan KPU RI menunda Pilkada Serentak 2020 banyak disuarakan
berbagai pihak.

Alasannya, dikhawatirkan pilkada
bakal melahirkan klaster baru Covid-19. Sebab, virus asal Wuhan, China ini
sudah menjangkiti para penyelenggara pemilihan, baik di tingkat pusat maupun
daerah. Bahkan, KPU mencatat, sudah 60 calon kepala daerah yang terkonfirmasi
positif Covid-19.

Usulan penundaan itu di antaranya
disuarakan berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah sampai
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, seruan serupa juga disuarakan mantan
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Terpopuler

Artikel Terbaru