PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kisruh di internal DPRD Kabupaten Kapuas mulai melebar. Pasalnya, berujung munculnya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah oleh 26 anggota dewan, yang dinilai tidak mampu lagi diselesaikan di internal lembaga itu.
Mosi tidak percaya itu juga ikut ditandatangani dua Wakil Ketua DPRD Kapuas, yakni Yohanes dari Fraksi PDI Perjuangan dan Evan Rahman Saputra dari Fraksi Nasdem.
Namun, yang lebih mencengangkan, empat anggota DPRD Kapuas dari Fraksi Golkar pun ternyata ikut tanda tangan dan tidak percaya terhadap kepemimpinan koleganya, Ardiansah.
Menyikapi kisruh dan ketidakmampuan persoalan tersebu diselesaikan diinternal DPRD Kapuas tersebut, DPD Golkar Provinsi Kalteng buka suara. "Kita akan berhati-hati menyikapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Kapuas. Kita telah menerima laporqn adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas yang merupakan kader Golkar," kata Sekretaris DPD Golkar Kalteng Suhartono Firdaus, Selasa (20/7).
Dia mengatakan, Golkar Kalteng akan melakukan rapat perihal mosi tidak percaya di DPRD Kapuas. Selain itu, Golkar dipastikan akan bersikap atas kisruh yang terjadi di DPRD Kapuas.
"Intinya kita akan turun ke Kapuas untuk melihat dan mengumpulkan fakta-fakta perihal mosi tidan percaya ini. Kita ingin mendengar dan melihat langsung penyebab adanya mosi tidak percaya teraebut," ucapnya.
Menurutnya, banyak kepentingan yang masuk dikisruh internal DPRD Kapuas. Sebab itu, DPD Golkar Kalteng akan sangat berhati-hati dengan hal tersebut.
"Intinya kepentingan Golkar untuk masyarakat, jika nanti ada kepentingan di luar itu, tentu akan kita kaji. Sebab itu, kita ingin mengatahui dengan turun langsung ke Kapuas apa kepentingan dan sebenarnya terjadi di Kapuas," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 26 anggota DPRD Kapuas dari 40 orang tandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Bahkan mereka mengekuarkan pernyataan sikap dalam mosi tidak percaya tersebut.
Sebagai tindak lanjut mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas tersebut, para penandatangan menyatakan tiga poin pernyataan sikap.
Berikut 3 poin pernyataan mosi tidak percaya 26 anggota DPRD Kapuas:
1. Kami tidak hadir pada setiap rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, hal ini disebabkan Ketua DPRD Kapuas tidak menandatangani APBD / APBD Perubahan tahun 2020 dan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2021. Karena itu kami tidak menganggap sebagai Ketua DPRD Kapuas.
2. Kami akan hadir pada setiap rapat yang dipimpin dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, kami menganggap hanya Wakil Ketua DPRD Kapuas sebagai Pimpinan DPRD Kapuas periode 2019 – 2024. Karena Wakil Ketua DPRD Kapuas yang menandatangani APBD / APBD Perubahan tahun 2020 dan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2021.
3. Kami memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Kapuas yang sudah menandatangani APBD / APBD Perubahan tahun 2020 dan APBD TH 2021. Karena hakekatnya APBD adalah cerminan Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas sudah menjalankan sumpah jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. Demikian pernyataan ini kami buat dan tanda tangani sebagai bentuk penyelamatan dan perbaikan lembaga DPRD Kapuas untuk lebih baik lagi ke depannya.