Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.
Pembekalan itu sedianya digelar setelah pelantikan kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
Instruksi itu tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Megawati pada 20 Februari 2025. Hal ini menyusul penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diinstruksikan kepada seluruh kepada daerah dan wakil kepala daerah PDIP, untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21–28 Februari 2025,” bunyi instruksi tersebut.
Megawati meminta kepala daerah yang sudah jalan menuju lokasi pembekalan untuk berhenti. Presiden ke-5 RI itu meminta para kepala daerah dari PDIP menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” ucap Megawati.
Lebih lanjut, Megawati juga meminta untuk tetap menjaga komunikasi aktif. “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Hasto ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menahan Hasto Kristiyanto, meski kembali mengajukan upaya hukum praperadilan. Ia beralasan, Hasto dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik. Seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Hasto terjerat atas dua kasus yang ditangani KPK. Pertama, kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sebab, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.
Karena itu, Setyo berharap penahanan terhadap Hasto akan memudahkan proses penyidikan KPK. Ia memastikan penahanan terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
“Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” pungkas Setyo.(jpc)